(MTsN 5 Nganjuk) - Jum'at (14/7/2017), MTsN 5 Nganjuk sangat concern dalam usaha memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. Untuk mewujudkan usaha tersebut, MTsN 5 Nganjuk menggandeng Forum Perlindungan Anak Nganjuk (FORPAN). Masih dalam kegiatan MATSAMA, di hari kedua ini MTsN 5 Nganjuk berkomitmen memutus mata rantai kekerasan anak. Komitmen ini semakin
diperkuat dengan melibatkan peran siswa-siswi yang tergabung dalam FORPAN.
Kegiatan yang di pusatkan di aula lantai bawah MTsN 5 Nganjuk tersebut digelar selain sebagai usaha memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, pun juga sebagai bentuk Pemenuhan Hak Tumbuh dan Berkembang Anak. Hal ini merupakan bagian
dari 4 (empat) hak dasar anak, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 UU No.
23 Tahun 2002 bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang
dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sementara itu, Kepala MTsN 5 Nganjuk, Sutopo, di sela-sela pelaksanaan kegiatan MATSAMA menyampaikan bahwa upaya
pencegahan kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya dengan diterbitkannnya
undang-undang yang melindungi anak, tetapi yang terpenting bagaimana memperkuat
peran masyarakat, sekolah/madrasah, dan orang tua/wali siswa. (ato)
Galery: