(MTsN 5 Nganjuk) – Rabu (3/10/2021), dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan serta kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik sesuai bakat, minat dan kemampuannya, MTsN 5 Nganjuk telah melaksanakan program Sistem Kedit Semester (SKS) sejak tahun pelajaran baru 2021/2022.
Di sisi lain, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan sistem kredit semester (SKS) di satuan pendidikan melalui Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selanjutnya Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2852 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Madrasah Aliyah dan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2851 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Madrasah Tsanawiyah.
Untuk mengetahui perkembangan penyelenggaraan SKS di MTsN 5 Nganjuk, khususnya berkaitan dengan aspek tata kelola, input, proses pembelajaran, evaluasi dan outputnya, maka Penma Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur mengadakan visitasi, evaluasi, dan verifikasi permohonan ijin baru serta tata kelola penyelenggaraan program SKS di MTsN 5 Nganjuk pada Selasa (2/10/2021) agar kualitas layanan pendidikan serta outputnya semakin meningkat. (ato’/Photo: ato’)
Galery: