(MTsN 5 Nganjuk) - Kamis (15/12/2022), sistem satuan kredit semester atau SKS, seperti di perguruan tinggi, telah diterapkan di MTsN 5 Nganjuk sejak tahun lalu. Penerapan sistem belajar itu dinilai memberikan keleluasaan bagi siswa untuk belajar sesuai bakat, minat, dan kemampuan.
Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan model pengaturan pendistribusian beban belajar pada penyelenggaraan satu satuan pendidikan dengan menyesuaikan pada tingkat perkembangan dan potensi tiap individu siswa agar mereka senang belajar sehingga dapat mencapai standar kompetensi sesuai dengan tujuan pendidikan yang ditetapkan.
Konsep dasar yang perlu mendapat perhatian ialah peta sebaran potensi sebelum siswa mendapat perlakuan belajar. Secara empirik data potensi tersebar normal. Hal itu mengandung arti bahwa hampir seluruh data berada dalam kurva. Berdasarkan konsep ini maka siswa dikelompokan dalam 3 kelompok yaitu atas, tengah dan bawah.
Kelompok atas berarti siswa yang dapat belajar dengan cepat, kelompok tengah siswa rata-rata, dan kelompok bawah adalah siswa yang berkarakter belajar lambat. Seperti dalam distribusi sebaran IQ pengelompokan berdasarkan proporsi antara 26% kelompok atas dan 26% kelompok bawah, dan 68% kelompok tengah,
MTsN 5 Nganjuk khususnya tim SKS, Pendamping Akademik (PA) semester satu, dan guru pengajar semester satu selama beberapa hari terakhir fokus memilah dan memilih siswa/i yang berkatagori siswa/i cerdas istimewa yang masuk dalam katagori pembelajar cepat sehingga mampu menyelesaikan masa study di MTsN 5 Nganjuk selama dua tahun saja.
Ada sejumlah kegiatan dan instrumen yang dipakai untuk menentukan siswa/i yang berkatagori siswa/i cerdas istimewa yang masuk dalam katagori pembelajar cepat. Di antaranya: nilai PPDB, Hasil Tes Psikologi, Nilai PAS, serta diadakannya tes pemantapan berbasis literasi dan numerasi serta tes Baca Tulis Al Qur'an yang diselenggarakan pada hari Senin (12/12/2022).
Kegiatan lainnya adalah sidang pleno pertama bersama Tim SKS, Guru-guru pengampu semester satu dan Pembimbing Akademik untuk menentukan 40 peserta calon siswa pembelajar cepat pada Sabtu (10/12/2022).
Disusul sidang pleno kedua pada Selasa (13/13/2022) bersama Tim SKS, Guru-guru pengampu semester satu, Pembimbing Akademik, Kepala Madrasah, dan Pemgawas Madrasah untuk menentukan siswa yang yang masuk katagori siswa pembelajar cepat.(Atoillah)
Galery: