(MTsN 5 Nganjuk) –
Senin (19/8/2024), dalam rangka memperkuat penegakan hukum dan memastikan
kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Nganjuk telah melaksanakan kegiatan pembinaan hukum kepada seluruh jajarannya
pada Kamis (15/8/24). Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman
hukum, etika kerja, dan profesionalisme para pegawai dalam menjalankan tugas
sehari-hari. Hadir pada acara tersebut antara lain kepala KUA se kabupaten
Nganjuk, kepala madrasah negeri dan swasta, pengawas madrasah, penyuluh pada
kantor Kemenag Kabupaten Nganjuk, dan sejumlah undangan lainnya. Hadir sebagai
pemateri, bapak H. Ahmad Junaidi, kepala seksi hukum pada Kepolisian Resor
Nganjuk yang mewakili Kapolres Nganjuk.
Kegiatan yang
dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Agustus 2024 di aula atas kantor Kementerian
Agama kabupaten Nganjuk ini mencakup berbagai topik penting, termasuk pemahaman
tentang peraturan perundang-undangan terbaru, penanganan kasus-kasus hukum yang
relevan dengan tugas pokok dan fungsi instansi, serta penerapan standar etika
yang tinggi dalam setiap aspek pekerjaan. Dan yang paling menarik adalah
tentang tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1999.
Dalam sambutannya, H.
Mohammad Afif Fauzi, kepala kantor Kementerian Agama kabupaten
Nganjuk, menekankan pentingnya pembinaan hukum ini sebagai upaya preventif
untuk meminimalisir pelanggaran dan memastikan bahwa seluruh kegiatan
operasional instansi berjalan sesuai dengan koridor hukum yang telah
ditetapkan. Selain itu, pembinaan ini juga diharapkan dapat meningkatkan
kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh instansi kepada masyarakat.
Selain itu silaturrahmi antar kemenag dan Polres Nganjuk perlu diintensifkan
Kemenag merupakan organisasi vertikal yang memiliki jumlah anggota sangat
banyak. Oleh karenanya hubungan harmonis ini perlu dipupuk dalam rangka supaya
ASN maupun non ASN di lingkungan Kemenag kabupaten Nganjuk mengerti, memahami,
dan perlu berhati-hati dengan perbuatan sehari-hari yang diharapkan tidak
bersentuhan dengan hukum.
Beberapa Poin Tentang Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi meliputi segala
bentuk tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ini
termasuk penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang,
konflik kepentingan, gratifikasi, dan lain-lain. Tindak pidana korupsi memiliki
cakupan yang luas, mencakup berbagai tindakan yang merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara. Berikut adalah beberapa cakupan tindak pidana korupsi
yang umum:
1. Penyuapan
(Bribery)
Memberikan, menjanjikan, atau menerima
suap untuk mempengaruhi keputusan pejabat publik atau orang lain yang memiliki
otoritas.
2. Penggelapan
dalam Jabatan
Memanfaatkan atau menyalahgunakan
kekuasaan atau wewenang untuk menggelapkan uang atau aset milik negara atau
pihak lain.
3. Pemerasan
(Extortion)
Memaksa seseorang untuk memberikan
uang atau barang dengan ancaman, menggunakan posisi atau jabatan untuk
mendapatkan keuntungan pribadi.
4. Penggelapan
(Embezzlement)
Pengambilan atau penguasaan secara
tidak sah atas uang atau barang yang berada di bawah penguasaan pelaku karena
jabatannya.
5. Perbuatan
Curang (Fraud)
Melakukan penipuan atau tindakan
curang lainnya yang bertujuan untuk merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
6. Kecurangan
dalam Pengadaan (Procurement Fraud)
Manipulasi atau kolusi dalam proses
pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara atau menyalahi aturan.
7. Gratifikasi
Penerimaan hadiah atau pemberian dalam
bentuk apa pun oleh pejabat publik yang terkait dengan jabatannya dan
berlawanan dengan ketentuan yang berlaku.
8. Penyalahgunaan
Wewenang
Penggunaan kekuasaan atau wewenang
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang merugikan keuangan
atau perekonomian negara.
9. Konflik
Kepentingan dalam Pengambilan Keputusan
Ketika seorang pejabat publik
mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan dirinya sendiri atau pihak
tertentu yang berhubungan erat dengan dirinya.
10. Merintangi Proses Hukum
Tindakan menghalangi atau merintangi
penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan dalam perkara tindak
pidana korupsi.
Memahami hukum,
terutama dalam konteks tindak pidana korupsi, merupakan suatu keharusan bagi
setiap individu dalam masyarakat. Kesadaran akan bahaya dan dampak negatif
korupsi terhadap perkembangan ekonomi, stabilitas sosial, dan keadilan di
tengah masyarakat harus ditanamkan sejak dini. Dengan pemahaman hukum yang
baik, kita tidak hanya dapat mengenali perbuatan koruptif, tetapi juga berperan
aktif dalam pencegahan dan pelaporannya. Melalui komitmen bersama dalam
memerangi korupsi, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih,
transparan, dan berintegritas tinggi, demi kesejahteraan generasi mendatang dan
kelangsungan pembangunan bangsa. (Rasyid/Photo: Rasyid)
Galery: