(MTsN 5 Nganjuk) - Senin (10/02/2025), Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja di madrasah adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Dalam upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut, MTsN 5 Nganjuk melakukan kegiatan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja tahun 2025 yang dilaksanakan pada hari Senin, 10 Februari 2025. Setelah mengikuti upacara bendera, seluruh guru dan tenaga kependidikan MTsN 5 Nganjuk sudah berada di ruang pertemuan madrasah untuk melakukan persiapan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja MTsN 5 Nganjuk tahun 2025. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan kepala madrasah tentang Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja, dan diakhiri dengan do’a penutup.
Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja
2025 MTsN 5 Nganjuk secara simbolis diwakili oleh wakil kepala madrasah bidan
akademik, Joko Wiyono, S.Ag. yang mewakili unsur guru dan kepala Tata Usaha, Andik
Kristyo Budi, S.E. yang mewakili unsur tenaga kependidikan. Penandatanganan
kemudian diikuti oleh seluruh guru dan tenaga kependidikan di MTsN 5 Nganjuk. Mochammad
Abdul Rasyid, Plt Kepala MTsN 5 Nganjuk dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pakta
Integritas adalah sebuah pernyataan atau komitmen tertulis yang dibuat oleh
seseorang atau sekelompok individu untuk menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya dengan jujur, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta
nepotisme (KKN). Pakta Integritas ini
sering digunakan dalam konteks pemerintahan, organisasi, atau proyek tertentu
sebagai bentuk komitmen terhadap etika kerja dan kepatuhan terhadap peraturan
yang berlaku.
Komitmen Pakta Integritas diikuti dengan komitmen Perjanjian
Kinerja. Perjanjian Kinerja adalah kesepakatan antara karyawan/pegawai suatu
lembaga dan pihak yang lebih tinggi (misalnya, pimpinan, kepala). Secara umum
perjanjian kinerja berisi tentang: target atau sasaran kinerja yang harus
dicapai dalam periode tertentu, indikator keberhasilan dalam pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab, dan konsekuensi atau
sanksi apabila kinerja tidak tercapai sesuai target.
Dengan adanya penandatanganan ini, diharapkan kualitas
pendidikan di madrasah semakin baik, serta seluruh pihak yang terlibat dapat
bekerja dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Akhirnya seluruh warga
madrasah berharap penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja
memiliki beberapa makna penting sebagai:
1.
Komitmen Moral dan Profesionalisme
– Menunjukkan keseriusan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan dalam
menjalankan tugas dengan integritas.
2. Transparansi dan Akuntabilitas – Memastikan bahwa pengelolaan madrasah
dilakukan dengan jujur dan bisa dipertanggungjawabkan.
3. Peningkatan Kinerja – Mendorong guru, kepala madrasah, dan staf untuk
bekerja lebih baik dalam memberikan layanan pendidikan.
4. Pencegahan Penyimpangan – Mengurangi potensi pelanggaran aturan atau
tindak korupsi dalam pengelolaan pendidikan.
Galery: