Senin, 10 Februari 2025

Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 ASN dan PPNPM MTsN 5 Nganjuk


(MTsN 5 Nganjuk) - Senin (10/02/2025), Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja di madrasah adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Dalam upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut, MTsN 5 Nganjuk melakukan kegiatan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja tahun 2025 yang dilaksanakan pada hari Senin, 10 Februari 2025. Setelah mengikuti upacara bendera, seluruh guru dan tenaga kependidikan MTsN 5 Nganjuk sudah berada di ruang pertemuan madrasah untuk melakukan persiapan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja MTsN 5 Nganjuk tahun 2025. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan kepala madrasah tentang Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja, dan diakhiri dengan do’a penutup.

Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja 2025 MTsN 5 Nganjuk secara simbolis diwakili oleh wakil kepala madrasah bidan akademik, Joko Wiyono, S.Ag. yang mewakili unsur guru dan kepala Tata Usaha, Andik Kristyo Budi, S.E. yang mewakili unsur tenaga kependidikan. Penandatanganan kemudian diikuti oleh seluruh guru dan tenaga kependidikan di MTsN 5 Nganjuk. Mochammad Abdul Rasyid, Plt Kepala MTsN 5 Nganjuk dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pakta Integritas adalah sebuah pernyataan atau komitmen tertulis yang dibuat oleh seseorang atau sekelompok individu untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan jujur, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Pakta Integritas  ini sering digunakan dalam konteks pemerintahan, organisasi, atau proyek tertentu sebagai bentuk komitmen terhadap etika kerja dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Komitmen Pakta Integritas diikuti dengan komitmen Perjanjian Kinerja. Perjanjian Kinerja adalah kesepakatan antara karyawan/pegawai suatu lembaga dan pihak yang lebih tinggi (misalnya, pimpinan, kepala). Secara umum perjanjian kinerja berisi tentang: target atau sasaran kinerja yang harus dicapai dalam periode tertentu, indikator keberhasilan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, dan  konsekuensi atau sanksi apabila kinerja tidak tercapai sesuai target.

Dengan adanya penandatanganan ini, diharapkan kualitas pendidikan di madrasah semakin baik, serta seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Akhirnya seluruh warga madrasah berharap penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja memiliki beberapa makna penting sebagai:

1.       Komitmen Moral dan Profesionalisme – Menunjukkan keseriusan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan dalam menjalankan tugas dengan integritas.

2.     Transparansi dan Akuntabilitas – Memastikan bahwa pengelolaan madrasah dilakukan dengan jujur dan bisa dipertanggungjawabkan.

3.     Peningkatan Kinerja – Mendorong guru, kepala madrasah, dan staf untuk bekerja lebih baik dalam memberikan layanan pendidikan.

4.     Pencegahan Penyimpangan – Mengurangi potensi pelanggaran aturan atau tindak korupsi dalam pengelolaan pendidikan.

 (MA. Rasyid/Photo: Putri)

Galery: